Senin, 26 April 2010

Masail Fikiyah

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah yang paling mulia dibanding dengan makhluk yang lain, dan yang membedakannya adalah karena memiliki akal pikiran untuk melakukan dan memilih mana yang baik dan buruk. Sejalan dengan hal tersebut maka manusia bisa melakukan apa saja yang penting dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, Salah satunya adalah mencari nafkah dengan jalan yang kurang halal.

Pada proses pencarian rezeki manusia selalu menggantungkan hidupnya kepada takdir, di mana keterangan mengatakan bahwa “Alloh tidak akan merubah nasib suatu kaum bila dia tidak merubahnya sendiri”, sehingga pada hari ini manusia terus berlomba-lomba mencari dan mengumpulkan rizki demi ketenangan dan kenyamanan hidup mereka, sampai-sampai hal-hal yang haram pun mereka lakukan untuk mencukupi kehidupan mereka.

Dalam kehidupan sehari-hari tanpa disadari kita banyak menggunakan produk-produk yang tercampur dengan alkohol. Semisal makanan, minuman, shampo, minyak wangi, obat, dll. Dari kesemuanya itu apakah boleh digunakan atau tidak?  Lalu bagaimana minuman beralkohol itu dilarang baik menurut agama maupun yang lain, karena minuman beralkohol itu dapat memabukkan sehingga dapat mengacaukan syaraf manusia, maka Allah melarangnya (mengharamkan) meskipun ada manfaatnya, tetapi mudaratnya lebih banyak.

Berawal dari hal tersebut maka penulis saat ini mendapat tugas dari dosen pengampu untuk membahas materi yang berjudul “Minuman beralkohol” yang di tinjau dari sudut pandang Agama Islam.

 

B.     Rumusan Masalah

Untuk pembahasan makalah ini penulis membatasi masalah yang berhubungan dengan Minuman beralkohol, antara lain:

1.      Pengertian Minuman beralkohol

2.      Hukum minuman beralkohol didasarkan pada dalil-dalil yang kuat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Minuman beralkohol

Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Sedang yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang dapat memabukan seperti khamar.

Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti menutupi. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar, IV/57).

Sedangkan dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan  (kullu syaraabin muskirin). Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits dari Nu'man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamar” (HR Jama'ah, kecuali An-Nasa'i).

 

B.     Hukum minuman beralkohol

Hukum minuman beralkohol adalah haram tercantum dalam Al Quran Dalam surat Al Baqarah ayat 219 :

 

y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

 

Dalam Surat Al Maidah ayat 90 Allah menerangkan bahwa Minuman beralkohol termasuk pada perbuatan Syetan :

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Berdasarkan keterangan di atas maka penulis dapat simpulkan bahwa yang namanya minuman beralkohol itu memabukan, meskipun bila di minum tidak memabukan (tidak membuat penggunanya pusing/hilang akal), tetapi bila makanan-makanan yang sekiranya mengandung alkohol seperti Tape Beras Ketan Hitam bila kita konsumsi tidak menjadi haram meskipun memiliki kandungan alkohol, karena hal tersebut bukan sengaja meminum minuman/makanan beralkohol tetapi memang pada makanan tersebut mengandung alkohol.

Lalu bagaimana hukum bagi yang meminum minuman beralkohol seperti khamar?

Para jumhur ulama sepakat dan berpendapat untuk menghukumi bagi orang yang meminum khamar tersebut, adapun batas-batas hukumannya para ulama berbeda pendapat akan halnya. Dan ini beberapa pendapat para ulama beserta alasan2 mereka mengeluarkan pendapatnya:

1.      pendapat imam hanifah, malik dan jumhur mengatakan 80 cambukan bagi orang yang meminum khamar. Adapun alasan mereka, mereka berpanutan pada hadits yang di riwayatkan oleh sayyidina 'ali.

2.      pendapat imam syafi'ie dan riwayatnya dari ahmad, bahwa hukuman bagi orang meminum khamar sebanyak 40 cambukan , adapun alasan beliau di ambil dari Hadits Nabi saw.

Adapun yang di benarkan adalah, kedua pendapat tersebut sama-sama benar dan berdalil, dan memungkinkan bagi hakim untuk memakai kedua-dua pendapat di atas. Menurut pendapat Ibnu hajar dalam kitabnya yang berjudul AL-FATHU, menyebutkan bahwa ada enam pendapat ulama tentang pidana bagi orang yang meminum khamar ( minuman keras ), akan tetapi saya akan menyebutkan sebagian saja dari enam pendapat tersebut :

a)      Bahwa Nabi SAW tidak menyebutkan secara jelas tentang batas-batas cambukan dalam menjalankan eksekusi bagi si pidana peminum khamar.

b)      bahwa batas cambukan / hukuman bagi peminum khamar adalah 40 cambukan dan tidak boleh melebihi angka tersebut

c)      80 cambukan, dan tidak boleh melebihi batas tersebut

d)     boleh melampui batas-batas di atas dengan alasan –alasan yang jelas dan masuk akal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Dari uraian di atas ada beberapa pokok yang perlu penulis sampaikan antara lain: Pengertian minuman beralkohol adalah minuman yang Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Sedang yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang dapat memabukan seperti khamar.

Hukum minuman beralkohol adalah haram sesuai dengan Al Quran Surat Al Baqarah ayat 219 yang berbunyi:

* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Sebagai penutup, kiranya patut kita renungkan, bahwa masalah 
keberadaan alkohol dalam makanan, obat, dan kosmetik telah menjadi salah satu persoalan kaum muslimin setelah mereka dikungkung oleh sistem sekuler yang  kufur ini. Sistem tersebut sama sekali tidak memperdulikan halal dan haram, karena berdiri di atas asas manfaat (pragmatisme/utilitarianisme). Akibatnya, kaum muslimin merasa kesulitan dalam memenuhi hajat hidupnya, karena hampir semua segi kehidupan dipenuhi dengan kemaksiatan dan keharaman. Termasuk membajirnya produk-produk yang dilarang oleh syara, baik makanan, obat, maupun 
kosmetik.

B.     Saran

Sebagi saran penulis adalah marilah kita sama-sama selektif dalam memilih makanan terutama yang banyak mengandung alkohol, karena itu haram menurut Al Quran, mulailah dari diri sendiri untuk membiasakan berbuat baik dan meninggalkan penggunaan barang yang beralkohol.

Bila ada masukan-masukan demi kemajuan penulis terutama dalam pembuatan makalah ini penulis tunggu dengan lapang dada.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Juhdi Masjfuk, H., Drs., Prof., Masail Fiqiyah, , CV Haji Masagung. Jakarta 1994.

 

Departemen Agama,Al-Quran dan Terjemah. Surabaya Mahkota,Tahun 1989.

 

http://blog.re.or.id/bahaya-judi-dan-minuman-keras.htm

 

http://ms-y.facebook.com/topic.php?uid=44050886241&topic=7900&post=43553

 

http://indonesia.faithfreedom.org/forum/islam-dan-minuman-keras-t14416/